
JN | JAKARTA – Berangkat dari terbitnya Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Anggota DPRD DKI Jakarta, dari Fraksi PDI-Perjuangan, Dr. Drs. H. E. Syahrial, MM, Minggu, 13 November 2022 menggelar Sosialisasi Perda tersebut di Warung Makan Kampoeng Laut, Bali Mester, Jakarta Timur.
Didampingi oleh Bapak Eko Witjaksono, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur, Syahrial mengungkapkan bahwa dibutuhkan masukan dengan data yang jelas situasi dan kondisi yang ada untuk masukan bagi DPRD DKI Jakarta untuk dikaji lagi lebih baik.
“Perda No. 5 Tahun 2014, adalah Perda yang diharapkan dapat mengatur keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan raya,” ungkap Dr. Drs. H. E. Syahrial, MM.
“Regulasi yang berbeda di setiap wilayah membuat peran daerah sangat dibutuhkan untuk mengatur sistem transportasi yang ada di Jakarta. Banyak perbedaan yang di lakukan setiap wilayah untuk mengatur kepentingan transportasi di manapun” ujar Eko.
Eki, Peserta Sosialisasi mengungkapkan murahnya Argo driver online sebesar Rp. 8.000 per 3 km, dan dipotong 20% dari aplikator, begitupun biaya parkir mahal, contohnya Mall Basura kena parkir Rp. 3.000.
*(LI)