JN | Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1). Hotman yang telah menunggu di Lobi Kemenko Perekonomian langsung ditemui oleh Menko Airlangga sekitar pukul 09.58 Wib.
Hotman termasuk dalam daftar pengusaha bar, diskotek, beach club, dan karaoke yang akan menghadirkan Menko Airlangga untuk membahas rilis pajak hiburan tertentu mulai dari 40 persen hingga 75 persen.
Tarif pungutan pajak hiburan tertentu sendiri diatur dalam pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.
Hotman hadir mewakili HW Group/Atlas bersama dengan Ivan, Eka Wijaya, Marvyn, dan Andrew. Selain Hotman, nama Inul Daratista juga tercatat dalam daftar undangan mewakili pengusaha Inul Vizta.
Selanjutnya adapula Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) – Hariyadi Sukamdani. Selain itu, adapula Staf Ahli Gubernur Bali – PHRI Agung Ray yang akan menghadapi Menko Airlangga. Lalu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta atau Asphija – Hana Suryani, hingga Asosiasi Karaoke Keluarga Indonesia.
Hadir pula pengusaha Black Owl – Efrat Tio, Mexicola – Samuel, Colosseum – Armand, Rabbithole Dany, B Fashion Erwin, Diva Karaoke – Dianawi, Nix – Reindy, Mantra – Nanto, serta Mangga Besar Club – Edi Wijaya juga masuk dalam daftar undangan.
Selainnya, tercatat juga nama pengusaha Happi Puppy – Santoso, Camden Group – Sultan dan Ando, Swill Fam Group – Betha, Embassy – Bona, Raia – Felix, Lucy – Andaru dan Rendy, All In Group – Dinda, Barcode – Domy, Pink Panther – Marcell, Bengkel – Astrid, Biko Group – Jimmy, Sun City – Andy, dan Kaja Group – Ronald.
Sementara itu Presdir Mexicolla Group Semuel Uruilal ST, SH, MH mengatakan, Bagi kami ini sangat memberatkan, di Bali semua pada protes dan mungkin mau demo. Makanya pada hari ini kami bersama-sama Ketua PHRI Badung datang bersama-sama bertemu Pak Menko Perekonomian membahas masalah dan juga sudah jelas bahwa Menteri Dalam Negeri juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk masing-masing kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah apakah di kembalikan ke pajak yang lama,” terangnya.
Suasana di Bali cukup ramai dan mereka siap Demo. Tadi kami sudah berdiskusi kemungkinan besar ada 5 yang akan menyetujui Uji Materinya, Judicial Review dan kami diharapkan akan di tolak dan tuntutan kami di terima,” ungkapnya.
Tuntutan kami kembalikan ke pajak yang seperti biasa yaitu 15%. Kita menunggu hasil hari ini dan Pak Menko Perekonomian sudah mengatakan bahwa Surat Edaran dari Mendagri harus dipatuhi oleh Kepala Daerah untuk mengeluarkan surat kembali ke pajak yang lama,” ujarnya.
Tadi kami sampaikan di negara-negara seperti Thailand, Dubai mereka turunkan pajak, kenapa di Indonesia di naikan kan lucu, sedangkan mereka Recovery cukup lama. Di luar negeri seperti di Bangkok, Dubai sekarang banyak orang larinya kesana , khususnya di Bali banyak orang juga sudah mulai menunggu mau buat event katanya boleh ngak kamu kasih dengan pajak yang lama tapi kita disuruh buat tidak menyatakan naik kalau naik dibatalkan. Jadi kami juga ngak berani,” tandasnya.
Untuk di Bangkok pajak minuman 0, sedangkan malaysia 6% untuk pajak hiburan. Harapan dari kami dikembalikan sesuai dengan UU yang lama. Kami tidak mau ngomong yang lain-lain, hanya kembalikan sesuai pajak yang lama,” tutupnya. *(LI)