Jakarta | Jurnalis Nusantara – Ratusan nasabah korban dari gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) beramai-ramai mendatangin kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertempat di Wisma Mulia 2, Jakarta,Selasa (23/1/2024).
.
Tujuan para nasabah tersebut datang ke OJK adalah untuk mempertanyakan kepada pihak OJK atas pengumuman yang diberikan oleh Tim Likuidasi (TL) PT WAL tentang proses voting terkait mekanisme likuidasi perusahaan yang diumumkan pada tanggal 9 Januari 2024.
.
Dalam pengumuman tersebut dikatakan Proses voting akan dilaksanakan mulai 15 Januari 2024 hingga 29 Januari 2024. Nasabah dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap proses likuidasi melalui Aplikasi Likuidasi Wanaartha, WhatsApp admin Tim Likuidasi, atau cara lainnya.
.
Tim likuidasi menjelaskan bahwa dalam hal kreditor pemegang polis memberikan konfirmasi persetujuan terhadap proses likuidasi (vote setuju), maka tim likuidasi akan melanjutkan dan melaksanakan penyelesaian tagihan kreditor pemegang polis. Namun, dalam hal kreditor pemegang polis memberikan konfirmasi tidak setuju terhadap proses likuidasi (vote tidak setuju), maka tim likuidasi akan mengeluarkan tagihan pemegang polis dari daftar tagihan kreditor pemegang polis yang diakui dan diakui sementara.
.
Dari 100 Nasabah yang datang ke OJK ,ada 13 perwakilan nasabah korban asuransi wanaartha Life bisa di izinkan bertemu dengan perwakilan dari OJK untuk memberikan menyampai pendapatnya terkait pengumuman voting TL PT WAL yang diduga dibuat untuk keputusan sepihak saja
.
Dan hasil dari pertemuan perwakilan pihak pemegang polis Asuransi WanaArtha Life, OJK dan conference call dengan Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal ,Melisa Widjaya nasabah korban asuransi WanaArtha Life mengatakan ;” Kami menuntut untuk voting tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat oleh di TL PT WAL agar dibatalkan atau digugurkan dan kami juga menuntut untuk TL PT WAL segera di bubarkan atau ganti karena kami sudah tidak percaya lagi dengan TL PT WAL karena mereka tidak membela kami para pemegang polis dan mereka diduga hanya mementingkan kepentingan pribadi mereka saja dengan mengluarkan pasal-pasal yang tidak bisa dipertangungjawabkan”, ujar Melisa.
.
Disisi lain, Fransisca Fistanio nasabah korban asuransi WanaArtha Life yang ikut berdiskusi juga mengatakan ;”OJK mempunyai perbedaan pemahaman terkait voting yang menyangkut soal sistem pembayar tagihan premi nasabah”, ujar Fransisca
.
Dan setelah berdiskusi mendengarkan pendapat para pemegang polis tersebut tersebut Kemudian OJK akhrinya meminta jika terkait putusan pembayaran untuk TL PT WAL bisa berdiskusi dengan para pemegang polis terlebih dahulu supaya nantinya TL PT WAL bisa mempunyai keputusan yang akan menguntungkan kedua belah pihak dan harus diselesaikan sebelum tanggal 29 Januari 2024, ungkap Fransisca
.
Dari Voting yang di buat TL PT WAL jika kita mengjawab setujuh berarti kita tidak bisa menuntut TL PT WAL dan setelah pengumuman tersebut kita informasikan ke pihak OJK , kemudian pihak OJK mengatakan jika pernyataan seperti itu tidak boleh karena para pemegang polis baik di voting dia menjawab setujuh atau tidak setujuh , tetap pemegang polis tersebut mempunyai hak untuk menuntut kepada siapapun yang bertanggung jawab terhadap masalah ini.
.
Yang berarti apapun jawaban kita di dalam voting tersebut kita para pemegang polis tetap akan dibayar secara rata berapa pun nominalnya secara profesional, kata Frasisca
.
Setelah ini maka pihak OJK akan meminta kepada ketua TL PT WAL untuk membuat statment pernyataan resmi pembatalan voting yang akan dikirimkan segera kepada para pemegang polis. (RF)