JAKARTA | Jurnalis Nusantara – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di minta agar segera memberikan kepastian hukum berupa pemberi izin Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2019 dengan Pelapor berinisial HOH dan Sebagai Terlapor Ny. Suryati tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menempatkan keterangan Palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dana tau Pasal 266 KUHP.
“Memberikan kepastian hukum berupa pengungkapan penyidikan (SP3), itu merupakan rekomendasi kepada penyidikan berdasarkan kesimpulan gelar perkara khusus yang di gelar rowassidik Bareskrim Polri agar segera dilaksanakan dalam 14 hari kerja dihitung sejak tanggal 22 Juni 2023 lalu. Namun hingga saat ini belum juga di SP3, ada apa dengan penyidik?.” Ujar Indra Hardimansyah.
Lebih lanjut Indra menguraikan Kronologi singkat terkait kasus yang menimpa Ny. Suryati. Dijelaskan Indra, Kliennya tersebut memiliki sebidang tanah dengan surat AKTA Hibah No. 384/2008 dan No. 385/2008 dengan luas 8.500 m2 yang terletak di Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara dengan kondisi fisik tanah saat ini di kuasai oleh Ny. Suryati dan sudah Sah secara hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Bahwa berdasarkan surat Pengadilan negeri Jakarta Utara Nomor W10-U4/4580/HK.02/6/202 pada tanggal 21 Juni 2022 Perihal Permohonan mendapatkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum tetap Perkara Nomor 3326 K/Pdt/2021 jo. No.536/PDT/2020/PT.DKI jo No.669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr, Ny. Suryati merupakan pemilik tanah yang sah secara hukum, namun sampai saat ini belum menerima uang ganti rugi dari dokumen PUPR terkait tanah yang di gusur untuk pembangunan jalan tol Cibitung – Cilincing, dan akhirnya di konsinyasi (dititipkan) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena adanya oknum- oknum yang tidak berusaha untuk menggagalkan atau mengganjal proses pengambilan uang konsinyasi di PN Jakarta Utara. Dengan berbagai macam cara gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai dengan Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dengan dasar memiliki AJB No. 130, 131, dan 135 dengan luas 11.304 m2 yang mana Salinan minuta PPAT dari Kecamatan Cilincing tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui lokasinya tanahnya. Dengan adanya laporan Polisi tersebut Pihak BPN Jakarta Utara tidak mau mengeluarkan Rekom Konsinyasi pengambilan uang konsinyasi d Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan alasan laporan Polisi belum SP3.” Ujarnya.
Pengambilan uang konsinyasi terkendala SP3 Polda Metro Jaya tersebut, Lanjut Indra, termasuk pada tanggal 5 Juni 2023 membuat laporan Dumas ke Karowasidik Mabes Polri dan telah digelar perkara pada tanggal 22 Juni 2023 dengan hasil gelar Perkara adalah Rekom SP3 untuk Ibu Suryati, hal mana Penyidik Polda Metro Jaya tidak cukup bukti dan tidak ada letak tanahnya dan tidak ada minuta AJB dari Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
“Rekom SP3 untuk Ibu Suryati seharusnya dalam waktu 14 hari sudah bisa ditetapkan, namun di abaikan Penyudik. Baru dua bulan kemudian berkembang lagi, tepatnya pada tanggal 23 Agustus 2023 saya dipanggil Biro Wasidik Mabes Polri bahwa ada bukti baru dari penyidik Polda Metro Jaya yaitu hasil PUSLABFOR yang isinya menyatakan bahwa tanda tangan H. Uman (Ayah Ny. Suryati) identik tapi hasil puslabfor tersebut tidak disertai Minuta AJB dari PPAT Kecamatan Cilincing yang artinya tidak Sah secara hukum.” Tegasnya.
Tidak puas dengan keterangan tersebut, menurut Indra sambil membuka kembali Laporan DUMAS di Propam Mabes Polri pada tanggal 05 September 2023 perihal Permohonan Gelar Perkara Khusus di Karowasidik dengan tujuan agar di pihak Penyidik Polda Metro Jaya dan Puslabfor agar bisa memberi keterangan terkait hasil Identik yang mana tidak ada pembanding bisa dinyatakan Sah.
“Pada kenyataannya secara hukum apabila suatu hasil Puslabfor tidak ada pembandingnya maka itu tidak sah secara hukum. Namun demikian Pihak Karo Wasidik belum bersedia mengumumkan kembali terkait penyidik dan Puslabfor. Ada apa?.” Ujarnya sambil bertanya.
Tidak berhenti sampai disitu Indra memperjuangkan keadilan dan Kepastian hukum terhadap kliennya. Pada tanggal 11 September 2023, kata Indra, Ia kembali melakukan Laporan Dumas di Propam Mabes Polri Perihal dugaan Merujuk kewenangan dengan wujud penyidik tidak mau menyertakan akta hibah yang dimiliki oleh terlapor (Ny. Suryati) untuk di uji lab.“Aneh Penyidik hanya melakukan uji laboratorium dari pelapor.” Tuturnya.
“Pada tanggal 12 September 2023 berkas sudah di tangani oleh Biro Karo Wabprof agar penyidik segera di panggilan dan Puslabfor untuk di minta keterangan dan penjelasan terkait hasil Puslabfor.”lanjutnya.
Terakhir ketika mengungkapkan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya, Indra menegaskan Pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan.
“Kami telah berkonsultasi dengan beberapa Pengacara yang ada di Jakarta untuk terus bersemangat dan Kami akan terus menuntut keadilan hukum untuk Ibu Suryati termasuk melakukan segala upaya hukum untuk memperjuangkan kepastian hukum. Kita akan melakukan Pengaduan juga ke Kompolnas, Ombudsman, DPR hingga meminta perlindungan hukum kepada Presiden sampai melaporkan ke komisi III Bidang hukum DPR-RI untuk dilakukan Rapat dengar Pendapat (RDP).” Pengungkapannya. (Ril).