JN | Jakarta – Hal ini disampaikan Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores saat Pertemuan Di Sagolisius Jakarta Pusat , Kamis (4/8) .
” Saya baru dapat informasi malam ini dari masyarakat Lalundu tadi malam, bahwa mereka ditetapkan sebagai Tersangka Pencurian Sawit dilahan sendiri,” Ujar Agus.
Aguspun mengatakan dengan adanya Informasi tersebut, Ketua Umum 27 Ribu Media ini tugaskan Waketum dan Sekjen FRN untuk mengirimkan surat Pemberitahuan kepada Kapolri Jendral Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo M Si , Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Agus Adrianto SH.MH, dan Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Verdianto Iskandar terkait adanya Masyarakat di Jadikan Tersangka Diduga Mencuri Sawit di Lahan Sendiri .
” Yang begini begini harus disampaikan kepada Kapolri, Kabareskrim dan Kapolda Sulawesi Barat, agar diketahui pula persoalan di Sulawesi Barat ada Permasalahan Masyarakat ditetapkan sebagai Tersangka,” ujarnya.
Aguspun mengatakan Permasalahan ini, harus diselesaikan dengan Langkah Restorative Justice, karena nilai Kerugiannya Rp. 3,5 Juta. (Tiga Juta Lima Ratus Ribu ).
Selain itu, Penyidik Menentukan Tersangka kepada Masyarakat Pasangkayu dalam dugaan Pencurian dan Pemberatan terlalu dini .
*(LI)