JAKARTA | Jurnalis Nusantara- Nasib para nasabah Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) selama kurang lebih tiga tahun semakin suram yang gagal bayar. Para nasabah merasa mereka tak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Melihat hal tersebut Freddy Handojo W selaku perwakilan dari seluruh nasabah korban gagal bayar dari WanaArtha Life (WAL) mengatakan ;” Kasus gagal bayar dimulai saat terjadinya kasus JS, dimana pada saat itu direktur dan pemilik dari WanaArtha Life diduga terkait dengan permainan saham dengan BT”, ujar Freddy lewat press list yang di kirim ke redaksi, Rabu(19/10/2022).
Sejak mulai Praperadilan di PN Jakarta Pusat pada bulan Juni 2020 sampai keputusan sidang Bentjok, kemudian adanya permohonan keberatan yang di ajukan oleh pihak ke 3 yang beritikad baik di PN Jakarta Pusat tersebut hasilnya semuanya GAGAL, ungkap Freddy.
Hanya permohonan dari pihak ke 2
WanaArtha Life yang di Kabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dengan Perkara.015/Pidsus.
Tapi Pihak KJA Kasasi atas putusan PN
Hasilnya MA Kabulkan Kasasi nya Termohon KJA.
Sehingga barang rampasan tidak di kembalikan ke pihak WanaArtha Life , kami berharap dengan adanya Dewan Direksi baru ini bisa menyelesaikan masalah gagal bayar tetapi kenyataanya tetap sama dan belum ada hasilnya, kata Freddy.
Mereka hanya menjanjikan mencari investor tetapi yang menjadi pertanyaan kami Apakah Ada Investor yg Mau?
Direksi pun himbau PSP pemegang saham pengendali untuk Injek dana tetapi kenyataannya belum terjadi juga, kata Freddy.
Sebenarnya semuanya itu sederhana saja, seandainya PIHAK Pemilik WanaArtha Life mempunyai itikad baik untuk bertanggung jawab dengan jual aset-aset atau alihkan dana-dana nasabah yang sudah lama di himpun.
Dari hasil pada saat Pertemuan Triparteit OJK Nasabah dengan direksi Baru WAL, patut di duga mereka masih ada dana yang cukup besar sekitaran 13 T sampai 15 T karena informasi ini di sampaikan di Forum oleh Ketua P3W kepada Ibu Kiki salah satu Anggota Dewan Komisioner OJK, ungkap Freddy.
Dalam Sidang Praperadilan di PN
Untuk 3 TSK yaitu MP.EP.RzP telah di putuskan di tolak oleh Hakim Tunggal
Yang Mulia Bapak MORGAN SIMANJUNTAK dan ke tiga tersangka tersebut informasinta saat ini berstatus DPO dan sudah ada RED NOTICE, tegas Freddy.
Untuk itu kami semakin hari semakin sulit dan harus kemana lagi para nasabah korban gagal bayar WAL ini berharap agar uang yang kami bisa cepat kembali, apalagi para korban mayoritas sudah lansia, kata Freddy.
Kami mohon untuk perhatian dan bantuan dari Bapak Presiden Jokowi agar bisa turun tangan untuk membantu kami, karena uang Kami Bukan Hasil KORUPSI dan Kami Bukan KORUPTOR, tutur Freddy.