November 22, 2024

Jurnalisnusantara.com | Serpong. – Lama tidak terdengar perkembangan kasus Indra Kenz, kasus ini kembali muncul dengan tuntutan dari PTIB (Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu) yang bersuara mewakili 144 korban dari kasus Indra Kenz. PTIB melakukan tuntutan terhadap kepengurusan lama karena adanya tindakan tidak transparansi dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan, baik aset yang sudah terjual dan belum terjual.

Selain itu, kepengurusan baru PTIB juga menduga adanya permainan permasalahan nominal dari kerugian korban yang tidak sesuai dengan catatan di pengadilan. Sehingga PTIB melakukan Media Conference di Kantor Pengurusa Baru, Gading Serpong Selasa, (21/11).

Tujuannya agar adanya transparansi dari kepengurusan lama mengenai pengeluaran-pengluaran yang sangat tidak masuk akal dalam menggunakan dana anggota dan mereka ingin menrima laporan keuangan yang jelas dari kepengurusan yang lama.

“Awal mulanya, kami mencurigai adanya kasus tidak transparan ini karena para anggota tidak pernah menerima laporan keungan dari pengurus secara jelas. Selain itu, banyak sekali pengeluaran-pengeluaran yang sangat tidak masuk akal dalam menggunakan dana anggota. Apalagi ditambah, para anggota paguyuban tidak ada hak bicara dan bertanya di dalam grup karena grup di kunci oleh pengurus sehingga menyulitkan anggota untuk musyawarah.” ucap Ibu Maya Angkasa mewakili Persatuan Trader Indonesia Bersatu.

Acara ini dilaksanakan dengan menghadirkan beberapa narasumber meliputi;
Kepengurusan Baru PTIB (Leo Chandra selaku Ketua, Edwin Kurniawan selaku Wakil Ketua, Shidqi Rizan selaku Sekretaris, serta Eric Duana Pangabean selaku Bendahara).
Ibu Maya Angkasa selaku Ketua Umum Pengusaha Artis dan Desainer.
Para Kuasa Hukum PTIB (Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu)
Bapak Immanuel mewakili dari Notaris

Kegiatan ini bertujuan ingin memperjuangkan hak-hak dari 144 korban yang ingin adanya htransparansi dan agar masyarakat mengetahui permasalahan ini serta pihak berwajib juga dapat segera mengambil tindakan dari kasus ini. Karena sudah banyaknya kejanggalan yang ditandai dari permainan nominal kerugian korban, aset yang dijual tidak jelas harganya, adanya pembayaran yang tidak ke rekening PTIB namun ke rekening pribadi serta para anggota yang tidak bisa bersuara apapun karena diancam.

“Kasus ini sudah sangat mengkhawatirkan, misalnya keberadaan jam tangan Rolex yang saat ini tidak jelas ada dimana, aset Handphone dibilang rusakh lah. Lalu munculnya, pembayaran penjualan aset tidak menggunakan rekening PTIB tapi ke rekening pribadi. Apalagi, banyak pemotongan yang tidak wajar dari penjualan aset serta pihak pembeli yang tidak jelas dari penjualan aset tanah di Alam Sutera” tambah Ibu
Maya Angkasa saat diinterview mengenai kasus ini.

Kerugian dari kasus ini cukup banyak, nilainya hampir Rp 1 Miliar per orang. Dan per tanggal 30 Agustus 2023, pengadilan telah mengembalikan aset kepada korban melalui kepengurusan lama berupa:
3 buah ponsel merek iPhone
1 unit mobil sedan merek Tesla Model 3 AT
Sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deli Serdang dan Meda, Provinsi Sumatera Utara
1 unit mobil merek Ferrari tipe California, lengkap dengan STNK dan BPKB
Uang senilai kurang lebih Rp 5 miliar dari berbagai rekening
1 unit jam tangan merek Rolex tipe oyster
1 unit jam tangan merek TAG Heuer tipe aquaracer calibre 7
4 buah boks jam tangan merek Richard Mille
1 buah boks jam tangan merek Rolex
Tanah dan bangunan di Serpong, Tangerang Selatan.

“Dari aset yang telah dilepas pengadilan, hanya beberapa yang telah dibagikan secara jelas kepada korban dan sisanya belum ada kejelasan, meliputi; 1 unit mobil Tesla dengan harga jual Rp 435 juta (35 juta untuk perbaikan namun yang masuk ke PTIB hanya 375 yang seharusnya 400juta namun jumlah 25 jutanya hilang), 1 unit mobil Ferrari yang dijual Rp 1.5 miliar, Uang cash senilai Rp 5 miliar serta aset jam tangan rolex yang belum jelas keberadaannya. Ada juga penarikan dana sebesar Rp 2 M dengan cara Rp 1 M diambil secara cash dan Rp 1 M via transfer ke rekening lawyer atas nama Nibezaro Zebua yang tidak diketahui oleh anggota.” Ujar Leo Chandra selaku Ketua PTIB

Dari kasus tersebut, para anggota telah mengambil tindakan untuk mengadakan rapat anggota dan melaporkan kepengurusan lama ke pihak Polda Metro Jaya. Selain itu, para anggota juga telah mengganti kepengurusan lama menjadi kepengurusan baru yang sekarang diketuai oleh korban yang bernama Leo Chandra sebagai Ketua, Edwin Kurniawan sebagai Wakil Ketua, Eric Duana Pangabean sebagai Bendahara serta Shidqi Razan sebagai Sekretaris. (Wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!