Jurnalisnusantara.com | Jakarta. – Sidang kasus senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra mulai disidang hari ini Senin (15/01/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus kepemilikan senjata ilegal sebagaimana teregister dalam surat nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL dengan hakim ketua Dewa Budiwatsara.
Sidang berlangsung kurang lebih satu jam dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Usai sidang Pahrur Dalimunthe, penasihat hukum Dito Mahendra mengatakan ada tiga hal yang perlu disampaikan. Pertama kliennya akan menghormati proses hukum. Kedua, ada dakwaan senjata tak punya izin tapi faktanya, klien kami punya izin. Ketiga, kalau disebut ilegal harus juga dicek sifatnya. Apakah aktif atau tidak apakah senjata ini ada record digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum atau tidak.
Klien kami, kata Dalimunthe punya dokumen izin menembak yang digunakan pada tempatnya.
“Ibarat petinju, dia tidak bertinju di jalanan, tetapi di ring tinju. Kalau hal-hal seperti ini tidak menjadi pertimbangan maka tidak fair,” paparnya.
Jadi lanjut Dalimunthe, harus komprehensif, apakah kepemilikan itu untuk kejahatan atau justru untuk kegiatan positif olah raga dan hobi.
Dalimunthe meyakini bahwa hakim akan obyektif dalam menilai kasus ini, sebab senjata yang dimiliki kliennya tidak dipakai untuk melakukan kejahatan, namun sebatas hobi mengumpulkan senjata.
“Saya yakin hakim akan sangat obyektif, sebab senjata itu untuk hobi dan menjadi anggota Perbakin,” katanya Senin pagi (15/01/2024).
Lagi pula, kata Pahrur senjata itu dilengkapi surat dari instansi negara.
“Klien kami memang hobi mengoleksi senjata. Oleh karena itu surat-suratnya lengkap,” tegasnya.
Pahrur berharap kasus ini cepat selesai dan tidak perlu dibesar-besarkan karena tidak ada korban jiwa.
Tak hanya itu kata Pahrur – yang bersangkutan bukan seorang pelaku kriminalitas. Senjata itu lanjut Pahrur adalah senjata pabrikan semua.
“Jadi tidak mungkin ilegal,” tegasnya.
Dalimunthe menegaskan bahwa kepemilikan senjata saat ini relatif bebas.
Oleh karena itu sangat mudah mendapatkannya
“Seharusnya klien kami tidak ditahan, karena ada surat-surat yang memungkinkan bisa bebas,” paparnya.
Dalimunthe masih heran kenapa kliennya ditahan sementara untuk kasus yang lain tidak ditahan.
“Sepanjang ada surat, berkaca pada Yasin Limpo tanpa diperiksa dinyatakan bersurat,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menyita 12 senjata sebagai barang bukti kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Bareskrim menaksir harga 12 senjata yang disita dari Dito itu senilai Rp 3 miliar.
Sekitar Rp 2-3 miliar mungkin kalau kita menilai. Karena ada beberapa senjata yang cukup mahal di pasaran. Cabot itu termasuk senjata yang mahal,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Djuhandhani merinci 12 senjata ilegal itu terdiri atas 7 pucuk senjata api, 4 pucuk airsoft gun, dan 1 pucuk senapan angin. Selain itu, penyidik menyita 2.157 butir peluru, kelengkapan magasin, amunisi, dan aksesori senjata api lainnya.
Atas perbuatannya, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
Dalimunthe yakin bisa mematahkan seluruh dakwaan di persidangan sehingga tetap ada peluang bebas untuk Dito Mahendra.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. (Wan)