November 22, 2024

Jurnalisnusantara.com | Jakarta. – Seorang Nasabah Asuransi Wanaartha yang bernama Deddy Agustono Djaya kelahiran Purwokerto 19 Agustus 1976 yang tinggal di Jln Mandala Barat III No.17/004 Rt.005 Rw.004 Kel. Tomang Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat,
meregang nyawa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah selesai sidang Perkara Dana Nasabah Wanaartba pada hari Selasa 19 Desember 2023 digelar yang berakhir dengan kericuhan di dalam maupun diluar sidang.

Situasi tidak terkendali karena Pengamanan diluar maupun didalam Persidangan kurang Efektif dan terkesan abai. Begitu juga Fasilitas di Pengadilan Negeri Pusat yang kurang memadai karena tidak adanya tim medis hingga Ambulance yang staudby apabila adanya keadaan darurat. Hingga berita ini diturunkan baik keputusan maupun statmen ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum merespon sama sekali.

Kasus gagal bayar Nasabah Asuransi Wanaartha ini sudah memasuki tahun keempat semenjak bulan Maret 2020 hingga saat ini para pelaku yang sudah dinyatakan bersalah dan telah melewati proses pemeriksaan Polisi hingga saat ini masih bebas berkeliaran. Bahkan pelaku utama suami istri yang bernama Evalina Pietruschka dan Manfred Pietruschka beserta Anaknya Rezanantha Fadil Pietruschka hidup tenang di Baverly Hills Amerika Serikat bahkan mempunyai usaha di negeri Paman sam. Beberapa jajaran Pelaku hingga saat ini belum ditangkap atau diproses secara hukum.

Untuk itulah para Nasabah Wanaartha yang berjumlah puluhan ribu dan tersebar di beberapa wilayah Indonesia akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Komnas HAM, Otoritas Jasa Keuangan serta berharap juga kepada Cawapres 03 Bpk. Mahfud MD yang juga sebagai Menkopolhukam yang juga | berhasil menangani Kasus Indosurya dengan terdakwa Henry Surya yang divonis 18 tahun penjara.

Kami para Nasabah gagal bayar Asuransi Wanaartha mencari bahkan menuntut Keadilan yang sarna. Kalau kasus Asuransi, Investasi bahkan koperasi yang lain sudah ditangani. Kami juga mempunyai harapan yang sama dimana Eguality of the Law harus menjadi Perhatian bersama dan jangan tebang pilih.

Kami seluruh Nasabah Wanaartha akan mengadakan Aksi unjuk rasa menuntut Seluruh perangkat Negara dalam hal ini Aparatur Keamanan serta Paratur terkait permasalahan hukum di negara ini.

Aksi yang kami adakan pada :
Hari / Tanggal : Senin, 08 Januari 2024 Jam / Pukul : 10.00 WIB – Selesai Lokasi Aksi : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat – Gedung OJK Jakarta Pusat Kemenkopolhukam ‘ Dengan Tuntutan :

1. Kemenkopolhukam bantu kami mendapatkan Hak – hak para Nasabah Wanaartha.

2. Tangkap dan Adili DPO Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka dan Anaknya Rezanantha Fadil Pietruschka, serta yanes sebagai Dirut dan Daniel Halim Sebagai Direktur Keuangan dalam kasus Wanaartha,

3. Komnas HAM harus turun mengusut Pelanggaran HAM dalam kasus Wanaartha. 4. OJK harus mendesak Wanaartha mengembalikan dana nasabah Atau Pecat Ogi Prastowiyono dkk Demikian tuntutan kami para Nasabah Wanaartha agar dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Negara. (Wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!