Jurnalisnusantara.com | Jakarta. – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Jumat (8/12). Total barang bukti yang dimusnahkan yatu 36. 218,87 gram terdiri dari 34.338,88 gram sabu, 1.879.990 gram ganja dan
3.000 ml cairan mengandung narkotika.
Pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 18 orang yang penanganannya berlokasi di wilayah Sumatera Selatan hingga
DKI Jakarta.
Berdasarkan UU No 35 2009 Pasai 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut
mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji
laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Untuk barang bukti pemusnahan ini disisihkan 34,80 gram sabu, 9,71 gram ganja dan 500 ml Cairan mengandung narkotika untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan.
Dari delapan kasus tindak pidana narkotika ini terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia melalui laut. Kemudian, pengungkapan peredaran berupa ganja lewat
jasa kurir dengan menggunaakan nama palsu. Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 89.617 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air. (Wan)