JN | JAKARTA – Sidang lanjutan perkara No.59/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (11/9/2023), mendengarkan keterangan dari 2 orang saksi yaitu dari Serikat Pekerja Bumi Putera dan Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life.
Hadir dalam persidangan tersebut, Irwanudin (Sekjen SP NIBA Bumiputera) , Oscar Pendong (Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Bangsa/GPRB), Johanes Buntoro (Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life) , dan Jayanu (Ketua Yayasan Masyarakat Bersama TNI Polri/Mabes TNI Polri).
Muhammad Rullyandi, SH, MH, selaku Ketua tim kuasa hukum pengaduan, memberikan tanggapan yang tajam dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Rullyandi menyampaikan bahwa telah ada saksi yang dihadirkan untuk memberikan bukti terkait tindakan pekerja asuransi dalam memperjuangkan hak mereka. Saksi pertama berasal dari pekerja Asuransi Bumi Putera, yang menjelaskan kondisi keuangan yang tidak stabil di perusahaan tersebut dan mengabaikan pengawasan dari OJK. Saksi kedua, Johanes dari Wanaartha Life, menyampaikan permasalahan inti yang terjadi di perusahaan tersebut dan kurangnya respon dari OJK terhadap pengaduan dan permintaan penyelidikan yang diajukan oleh para korban.
Johanes Buntoro menyoroti permasalahan yang terjadi di perusahaan Wanaartha Life dan memberikan penjelasan tentang bagaimana nasabah yang terdampak merasakan dampak negatif dari kasus tersebut. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons yang minim dari OJK dalam menangani kasus ini.
Oscar Pendong, Ketua Umum GPRB, hadir untuk mendampingi rekan-rekan dari sektor asuransi dan menyampaikan kekhawatirannya terhadap undang-undang yang dikeluarkan oleh OJK yang dinilai tidak memberikan keadilan bagi nasabah. Oscar Pendong berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi nasabah dan mendampingi mereka dalam menghadapi permasalahan ini.
“Sebagai aktivis rakyat, kami akan mengawal terus agar MK benar-benar mau mendengarkan aspirasi para nasabah. Kami minta ke perangkat hukum, gunakanlah hati nurani karena permasalahan yang ada di Indonesia sangat kompleks dan jarang diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Kehadiran para tokoh ini di Mahkamah Konstitusi menjadi bukti nyata dari komitmen mereka dalam memperjuangkan keadilan bagi nasabah yang terdampak kasus polis asuransi. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dengan baik dan memberikan keputusan yang adil. *(LI)