December 10, 2025

Jurnalisnusantara.com | Jakarta. – Kasus perebutan hak asuh anak antara Ibu kandungnya selaku kuasa yang sah dengan pihak keluarga Ayah kandungnya terjadi lagi, kali ini terjadi pada Mirna Febriani (MF) Ibu kandung selaku kuasa yang sah dari anaknya yang dibawah umur dengan usia 14 tahun dengan keluarga pihak suami selaku kuasa yang tidak sah.

MF Bersama Pengacanya Sapto Wibowo S. S.H. mendatangi unit PPA Polres Jakarta Selatan untuk klarifikasi dan menemui anaknya dalam kasus dugaan membawa lari anak dibawah umur, Kamis, (7/9/2023).

MF heran mengapa anak nya yang masih di bawah umur itu berada ditahanan bersama terlapor di Polres Jakarta Selatan.

MF kaget karena tidak ada pemberitahuan dari pihak kepolisian bahwa anaknya berada disini (Polres Jakarta Selatan) bersama terlapor dan kepentingan nya apa, karena, “yang pertama, anak saya korban, kedua, anak saya masih dibawah umur, masih dalam pengawasan orang tuanya, ketiga, beliau sedang sakit, dari sakit psikisnya maupun fisiknya,” tuturnya.

“Saya mempertanyakan kenapa anak saya dibawa ke Polres Jakarta Selatan ini sama pelapor ini, tanpa pendampingan dari saya,” tambahnya.

MF bertanya kepada Kanit PPA kenapa anak saya di bawa kesini,”ibu Mariana, saya juga tidak tahu kalau anaknya berada disini,” jawab Kanit PPA.

MF ingin mengambil anaknya dan meminta tolong dikondisikan kepada pihak pihak kepolisian, “karena anak saya pertama, saya sudah tidak bertemu dengan anak saya 4 tahun,
kedua, anak saya dalam keadaan sakit anak ini sudah depresi,” keluhnya.

“Saya sebagai orangtuanya sangat sedih ketika anak saya diberhentikan oleh sekolahnya bukan berarti saya tidak mampu atau menelantarkan anak saya tapi kondisi nya seperti yang di ucapkan Lawyer saya Bapak Sapto Wibowo S, S.H. Yang lebih aneh dan lucu lagi saya ibu nya sementara suami saya sedang mengalami sakit stroke masa saya tidak boleh merawat anak kandung saya sendiri sih malah di kuasai oleh keluarga suami saya kan ada sesuatu ini dan pertanyaan besar bagi saya bahkan perkembangan anak saya sangat memprihatikan yaitu mengalami penyakit yang sangat serius,” tambahnya.

Sebagai Lawyernya MR, Sapto Wibowo merasa, “ini adalah sebuah penelantaran anak dan ekploitasi anak jelas ini merupakan masuk ranah pidana walaupun pelaporan klien saya MF sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan Unit PPA. Pertanyaan besar bagi saya mengapa anak yang seharusnya masih wajib belajar sembilan tahun kok bisa di keluarkan dari sekolah nya berarti dalam mengurus anak tersebut tidak benar,” ujarnya saat wawancara dengan awak media.

Lawyer MF ini di akhir wawancara dengan awak media mengatakan, “saya akan kawal perkara ini sampai tuntas bila ada yang coba-coba bermain disini saya tidak takut dan gentar dan perlu saya ingatkan ini mengenai anak maka saya meminta kepada Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan serius dalam Mengani perkara ini apa bila ada permainan saya akan tegas dalam melaporkan oknum yang bermain,” pungkas Sapto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!