JN | JAKARTA – Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono tentang Dewan Kesenian Jakarta menuai protes dari berbagai kalangan.
Terutama yang beririsan langsung dengan seni dan budaya khususnya seniman Betawi. Salah satunya Tahyudin Aditya selaku ketua umum Seniman Intelektual Betawi.
Bukan hanya Tahyudin, Aktivis kelahiran tanah Betawi yang diketahui sangat kritis pun menyoroti hal tersebut. Karena menurutnya SK tersebut menciderai amanat Perda No. 4 tahun 2020.
“Gubernur selaku kepala daerah tidak boleh gegabah dalam mengambil sebuah kebijakan” kata Jalih Pitoeng, Sabtu (29/07/2023).
Saat dihubungi awak media, dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada Tahyudin Aditya yang telah mengambil sikap atas kepeduliannya terhadap para seniman Betawi.
“Saya bersyukur dan berterimakasih kepada ketua umum Seniman Intelektual Betawi bang Tahyudin yang sudah melakukan sesuatu sesuai dengan visi misi dan fungsi ormasnya secara implementatif” lanjut Jalih Pitoeng.
“Orang-orang seperti itu yang dibutuhkan demi kemajuan kaum Betawi. Dalam hal ini terkait seni dan budaya Betawi” tegas Jalih Pitoeng.
Jalih Pitoeng juga menuturkan, bahwa jadi keliru dan melenceng dari niat awal Bang Ali Sadikin selaku gubernur DKI membangun Taman Ismail Marzuki kala itu. Jika orang-orang Betawi tidak dilibatkan secara signifikan bahkan dominan didalam DKJ serta pengelolaan TIM.
Bahkan lebih jauh dari itu aktivis kritis inipun menyoroti keganjilan dan kejanggalan proses Revitalisasi Taman Ismail Marzuki yang menelan biaya kurang lebih 1, 3 triliun rupiah ini.
Diketahui saat ini KPK pun sudah melakukan penyelidikan atas Revitalisasi TIM tersebut yang disinyalir ada kongkalingkong. Sebagaimana KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang telah meminta kepada beberapa konsorsium Perusahaan BUMD DKI pembayaran denda sebesar kurang lebih 11 milyar rupiah kepada Jakpro.
Diketahui sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan dua pemenang tender bersalah dalam kasus persekongkolan revitalisasi TIM (Taman Ismail Marzuki). Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan membeberkan bagaimana ketiga perusahaan ini bersekongkol saat membacakan putusannya di kantor KPPU kemarin.
“Perkara ini berkembang hingga proses pemeriksaan oleh sidang Majelis Komisi,” kata dia di ruang sidang satu KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
Sebelumnya, tiga perusahaan dilaporkan ke KPPU atas dugaan persekongkolan tender proyek revitalisasi TIM tahap III. Terlapor adalah pelaksana tender, yakni PT Jakpro (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (Terlapor III). PT PP dan Jaya konstruksi yang memenangkan tender ini dengan skema kerja sama operasional (KSO) atau konsorsium bernama KSO PP-JAKON.
Majelis Komisi memutuskan bahwa Jakpro, PT PP, dan PT Jaya Konstruksi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. PT PP harus membayar denda Rp 16,8 miliar dan PT Jaya Konstruksi sebesar Rp 11,2 miliar akibat terseret kasus persekongkolan revitalisasi TIM ini. *(LI)