JN | JAKARTA – Kamis (18/08/2022), pukul 13.00 wib, bertempat di Madame Delima, Menteng, Jakarta Pusat, diadakan konferensi pers untuk mengklarifikasi mengenai kasus kekerasan dengan pemilik perusahaan angkutan Blue Bird. Kasus tersebut terjadi 22 tahun yang lalu dan sampai sekarang belum ada titik terangnya.
Melalui kuasa hukum korban, Dr. Stefanus Roy Rening, SH, MH, pada konferensi pers tersebut menjelaskan kembali kronologis kejadian perkara 22 tahun lalu.
Melalui juru bicara pihak penggugat, Elliana Wibowo, salah satu pemegang saham di Perusahaan Blue Bird, menceritakan kronologis peristiwa 22 tahun lalu. “Peristiwa kekerasan pada 22 tahun lalu tentang bagaimana para pendiri blue bird, sebagai korban kekerasan,” jelasnya.
Sebagai informasi, korban adalah Pendiri Blue Bird Korban Kekerasan Gugat Kapolda Metro Jaya dan Mantan Kapolri.
Pendiri Blue Bird dan salah satu pemegang saham di Blue Bird menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya di PN Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu ditujukan karena Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyidikan atas kasus kekerasan Fisik-Psikis (penggeroyokan dan/atau penganiayaan) terhadap
Ibu Elliana Wibowo dan Alm Ibu Janti Wirjanto (Isteri dari Alm. Surjo Wibowo). Alm. Surjo Wibowo adalah salah satu pendiri Blue Bird Group dan pemegang saham 35% Blue Bird Group.
Berawal dari Rapat Umum Pemegang Saham Blue Bird pada 23 Mei 2000, yang berlangsung di Ruang Rapat Direksi, Gedung Pusta PT Blue Bird Taxi, Ibu Elliana Wibowo dan Alm Ibu Janti Wirjanto mendapatkan kekerasan fisik/pengeroyokan, dan intimidasi psikis yang dilakukan oleh dr. H. Purnomo Prawiro (Direktur PT Blue Bird), Noni Sri Aryati Purnomo (Komisaris PT Blue Bird Tbk), Hj Endang Purnomo, dan dr. Indra Marki.
Peristiwa kekerasan fisik-psikis (pengeroyokan dan/atau penganiayaan) telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No Pol 1172/935/K/V/2000/ RES JAKSEL tertanggal 25 Mei 2000.
Penyidik Polres Jakarta Selatan telah melakukan proses penyelidikan dan
penyidikan yang akhirnya menetapkan status Tersangka kepada Para Tersangka
(dr. H. Purnomo Prawiro, Hj. Endang Purnomo, Noni Sri Aryati Purnomo, dan dr.
Indra Marki) Penyidik Polres Jakarta Selatan juga telah melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tetapi kemudian dikembalikan oleh
Kejaksaan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan melalui Surat Nomor B-78/P- 1.13.3/E.2/08/2000 tanggal 4 Agustus 2000, dan setelahnya pihak kepolisian tidak menindaklanjuti petunjuk jaksa dan mengabaikan perkara yang dilaporkan tersebut.
SP3 Polda Metro Jaya Bertentangan dengan Putusan Hakim.
Ibu Elliana Wibowo lalu mengajukan permohonan pra peradilan di PN Jakarta Selatan dengan register No perkara 03/Pdi/Prap/2001/PN.Jak.Sel tertanggal 2 April 2001, yang pada pokok PN Jakarta Selatan memutuskan agar Polres Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkara dalam Laporan Polisi No. Pol. 1172/935/KA//2000/Res,Jak.Sel., tertanggal 25 Mei 2000 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta.
Namun pada 4 Agustus 2000 terbit Telegram dari Kadit Serse Polda Metro Jaya
No Pol.TR/20/2001 Tanggal 4 Agustus 2000 yang pada pokoknya menyatakan
menarik perkara dimaksud ke Polda Metro Jaya dengan alasan mejadi atensi pimpinan.
Berdasarkan penarikan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Ketetapan No : S.TAP/28/III/2001/Dit/Reserse tentang Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap Laporan Polisi No Pol :
1172/935/K/V/2000/RES.Jaksel tanggal 25 Mei 2000 dengan alasan tidak cukup bukti.
Atas penghentian penyidikan tersebut, Polda Metro Jaya lalu menerbitkan 4 ketetapan yaitu:
1. Surat Ketetapan No Pol : S.Tap/31/IIII/2001/Dit. Reserse tanggal 28 Maret 2002 mengenai Penghentian Penyidikan atas nama TERSANGKA dr H. Purnomo Prawiro;
2. Surat Ketetapan No Pol : S.Tap/29/IIII/2001/Dit. Reserse tanggal 28 Maret 2002 mengenai Penghentian Penyidikan atas nama TERSANGKA Noni Sri Aryati Purnomo;
3. Surat Ketetapan No Pol : S.Tap/28/IIII/2001/Dit. Reserse tanggal 28 Maret 2002 mengenai Penghentian Penyidikan atas nama TERSANGKA Hj. Endang Purnomo; dan
4. Surat Ketetapan No Pol : S.Tap/30/IIII/2001/Dit. Reserse tanggal 28 Maret 2002 mengenai Penghentian Penyidikan atas nama TERSANGKA dr. Indra Marki;
“Hingga saat ini, Ibu Elliana Wibowo tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyakan atau pencarian.”
“Bukti ini sudah ada di Polda Metro Jaya. Saya saat ini membawakan radio tape jaman dulu yang akan diputar untuk media dengar sebagai bukti adanya tindak kekerasan, ” jelasnya.
Hari ini merupakan kelanjutan dari pertemuan konferensi pers sebelum nya dengan agenda hari ini memberikan penjelasan otentik berupa kejadian rekaman 22 tahun yang lalu. (LI)