Jawa Barat – Saat ini saya sedang melakukan persiapan untuk mengunjungi Cianjur guna menyerahkan bantuan dari para pengusaha. Bantuan – bantuan tersebut berupa barang – barang yang secara langsung diminta, dibutuhkan oleh para korban dan disampaikan langsung kepada Apindo.
Diantaranya berupa selimut, sarung, mukena, makanan kering seperti biscuit, susu untuk balita, Sarden, Obat – obatan dan vitamin, Terpal Tenda,Handuk dan Alat – alat mandi lain, dan masih
banyak lagi.
Korban bencana meminta kami menyiapkan terpal – terpal secepat mungkin karena setiap hari terjadi hujan, sehingga butuh terpal untuk menutup sebagian rumah mereka yang
hancur supaya barang – barang terlindungi, atau juga dibutuhkan mereka sebagai tempat bernaung sepanjang rumah – rumah mereka belum kembali berfungsi. Diantara kesibukan tersebut, saya sempatkan menjawab beberapa pertanyaan yang saya kumpulkan dari WA – WA yang masuk kepada Apindo sebagai berikut.
1. Tanggapan apindo terhadap adanya permenaker 18 tahun 2022 :
bahwa niat pemerintah menaikkan daya beli itu bagus, tetapi menurut saya harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat. Karena menurut ahli hukum
kami, permenaker ini bertentangan dgn peraturan pemerintah no 36 tahun 2021, bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi( terlampir ), bertentangan dengan
instruksi mendagri ( terlampir ). Sehingga sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama, dalam penentuan upah tahun ini, kami menolak Permenaker.
2. Tanggapan kedua terkait Permenaker 18 tahun 2022:
Kepastian Hukum menjadi satu landasan yang kuat, karena hal tersebut akan membawa kita pada sebuah kepastian berusaha. Hanya dengan adanya kepastian berusaha, maka para investor atau calon investor akan terus memiliki keinginan untuk beroperasi dan berinvestasi sehingga akan tercipta lapangan kerja yang lebih luas.
3. Tanggapan ketiga terkait Permenaker 18 tahun 2022 yang hubungannya dengan formula:
Formula perhitungan upah dalam permenaker terasa tidak ideal dan di paksakan karena bertahun – tahun rekan – rekan pekerja meminta supaya disparitas upah minimum antar daerah bisa dikurangi, namun demikian dengan adanya formula dalam permenaker no.18 / 2022 ini maka otomatis disparitas akan kembali tajam, dimana dengan pola perhitungan formula dari permenaker maka daerah yg memiliki upah tinggi maka kenaikan nya juga akan tinggi.
4. Tanggapan selanjutnya tentang permenaker 18 tahun 2022:
Dalam menghitung pertumbuhan ekonomi di dalam nya sudah termasuk inflasi sehingga apabila formula perhitungannya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi maka inflasi dihitung berulang.
5. Apa sikap DPP Apindo atas instruksi dari DPN untuk menolak Permenaker:
Atas instruksi dari DPN Apindo bahwa DPP dan DPK Apindo untuk menolak Permenaker, maka DPP bersikap patuh. Untuk sampai pada satu keputusan tersebut, Apindo pasti telah berdiskusi dengan banyak ahli hukum, banyak pihak, serta telah melakukan kalkulasi cermat apa saja dampak hal tersebut terhadap dunia usaha dalam arti luas, mencakup berbagai bidang usaha.
6. Mengapa Dewan Pengupahan Apindo masih mengikuti rapat Dewan Pengupahan padahal menolak Permenaker?
Apindo menghormati proses pengupahan yang benar. Sebagai salah satu unsur Tripatrite sangat paham bahwa Dewan Pengupahan merupakan satu wadah resmi dan tepat untuk menyampaikan ketidak setujuan kami atas dipakainya Permenaker. Lewat Dewan Pengupahan ketidaksetujuan kami tercatat dalam Berita Acara yang ditanda tangan oleh seluruh Tripatrite yang hadir, sama halnya dengan poin2 persetujuan yang disampaikan.
7. Bagaimana Apindo Jabar menilai situasi sektor usaha di Jabar saat ini ?
Sektor usaha di Jabar, tidak jauh beda dengan sektor usaha – usaha di propinsi yang lain, yang terdampak krisis. Memang di Jabar banyak industry padat karya, TPT yang merasakan hantaman paling keras. Dari permintaan yang menurun dari pasar luar negeri dan ketatnya persaingan di pasar domestic didalam negeri dengan banyaknya barang – barang impor, menjadikan kami berada di survival game. Bahkan ada perusahaan salah satu anggota kami yang tinggal memilik order 20% dari kapasitas.
Apakah memungkinkan kenaikan upah ?
Adanya PP36/2021 kemarin telah memberikan satu visibility kepada pengusaha tentang kenaikan upah yang akan terjadi pada tahun 2023. Sehingga pengusaha sudah menyiapkan hal tersebut. Jadi kalau ditanya apakah masih memungkinkan adanya kenaikan upah ? Tentu mengacu pada aturan PP36 / 2021 tersebut, masih dimungkinkan.
8. Harapan Apindo terhadap buruh. Mari bersama – sama menghadapai situasi yang sulit ini. Kami paham rekan – rekan buruh
mengalami kesulitan. Demikianpun dengan pengusaha. Kita harus tetap bersama – sama, sharing the pain, tetap bersatu, saling mendukung sehingga kita bisa selamat melewati situasi sulit ini. Mohon maaf apabila kami masih bertahan di PP36, apabila ada pengusaha yang memiliki kemampuan diatas PP36, maka Apindo juga menyarankan pengusaha rela memberikan incentive lebih pada buruh melalui instrument lain sebagai bentuk kepedulian dalam situasi sulit ini. Namun apabila PP36 tidak diterapkan, dan dipaksakan diberlakukan Permenaker, maka mungkin perusahaan yang mampu masih bisa bertahan, sayangnya perusahaan yang tidak siap dan tidak mampu dan yang terkena imbas besar masa krisis ini, pasti akan sulit bertahan yang ujungnya juga merugikan buruh bila terjadi pengurangan karyawan dan atau penutupan perusahaan. Seperti berita terakhir yang terjadi di Sukabumi, sejak tanggal 20 November 2022, sebuah perusahaan air mineral terpaksa tutup karena tidak mampu lagi beroperasi.
9. Menjawab pertanyaan wartawan tentang Menko PMK berharap pengusaha sebisa mungkin menghindari ada PHK lagi, tapi dari hasil rapat pleno, nilai UMP lebih tinggi dari yang diajukan Apindo. Bagaimana tangggapan Apindo ?
Kami menghargai apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri PMK. Beliau khawatir apabila PHK ( menurut saya tepatnya pengurangan karyawan ) yang sekarang disampaikan beliau mencapai 500 ribu dan mungkin akan terus bertambah apabila tidak dicegah, adalah suatu himbauan yang positif. Dan itu sama persis dengan yang kami lakukan dilapangan. Bahwa kami mengedepankan pengurangan jam kerja, dengan berbagai cara, dari yang pertama meniadakan lembur, kemudian masuk dengan jumlah hari yang lebih sedikit, bekerja dengan hari yang sama tetapi dengan jam yang berkurang dst. Namun demikian, tetap tidak mungkin tidak melakukan PHK atau pengurangan karyawan sama sekali.
10. Berapa sebenarnya data PHK di Jabar ?
Apakah data Apindo sama dengan yang
disampaikan Bapak Menteri PMK ( 500K? ).
Tidak semua perusahaan di Jabar adalah anggota Apindo. Jadi pastinya berapa secara keseluruhan, kami tidak tahu. Pak Menteri tentu lebih memiliki resources yang bisa
menyampaikan data lebih menyeluruh dan akurat. Kalau data Apindo, diluar sepatu, terakhir per awal bulan ini ada pengurangan karyawan 79 ribu. Ada dua perusahaan yang sampai sekarang belum bisa saya konfirmasi total pengurangan diperusahaan mereka baru – baru ini, Jadi kalau data sudah masuk pasti tembus 80 ribu.
11. Apakah ada pengusaha yang terdampak dari gempa bumi yang ada di Cianjur? Bagaimana terdampaknya?
Dampak secara langsung yang berupa fisik dilaporkan ke Apindo menimpa 4 perusahaan, diantaranya PT. Blue Rose Narado serta Pt. Best Sejati Konesia, Pt. QL Agrofood, PT. RF Hightek Indonesia. Alhamdulillah tidak sampai parah, karena berupa tembok – tembok
retak dan plafon yang runtuh, namun tidak ada korban jiwa. Saya belum mendapatkan total hitungan kerugian secara detail. Tetapi sejauh yang saya pahami efek untuk pengusaha lebih kepada pengusaha pariwisata seperti daerah puncak dikarenakan infrasrukturnya yang rusak. Untuk industry manufacturing export import masih berjalan dengan baik karena kondisi jalan utama yang bisa dilewati. Pengusaha mengarahkan transportasi Export import melalui jalan Sukabumi ataupun jalan arah Bandung.
*(LI)