January 5, 2025

JN | Jakarta – 28 November 2022 Perludem merekomendasikan pendekatan multipihak untuk mencegah dan menangani disinformasi pada Pemilu 2024 mendatang. Penggunaan pendekatan multipihak dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menyeimbangkan tanggung jawab melindungi kebebasan berekspresi di dunia online dengan kebutuhan untuk mencegah efek berbahaya dari suatu konten. Pendekatan multipihak lebih efektif daripada kebijakan yang dikembangkan oleh pemerintah saja atau oleh sektor swasta saja.

Dengan mengacu pada pendekatan multipihak, Perludem bersama lembaga masyarakat sipil lain berinisiatif untuk mendorong terbentuknya forum multipihak untuk menangani disinformasi yang berpotensi menghilangkan hak memilih di Indonesia. Forum ini diharapkan bisa menempatkan para pihak menjadi mitra setara untuk berkolaborasi dan berkoordinasi dalam melakukan kerja kolaboratif melawan disinformasi pemilu.

Inisiasi forum multipihak ini melibatkan serangkaian diskusi yang terdiri dari lima kali serial workshop: dua kali plenary workshop dan tiga kali working group workshop. Pada plenary workshop pertama, seluruh pihak terkait berkumpul untuk melihat peluang pembentukan forum ini dan berkomitmen untuk merumuskan peran dan kontribusi yang akan diberikan dalam forum ini. Peran dan kontribusi itu kemudian dirumuskan dalam working group workshop yang terdiri atas working group masyarakat sipil, platform media sosial, serta lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga negara lain yang relevan. Hasil dari working group tersebut kemudian didiskusikan kembali dengan seluruh pihak di plenary workshop terakhir.

Ada empat tujuan utama dari pembentukan forum multipihak ini. Pertama, memperkuat kemampuan para pihak dalam mendeteksi, menganalisis, dan mengungkap disinformasi. Kedua, memperkuat respons dan penanganan yang terkoordinasi terhadap suatu disinformasi. Ketiga, memperkuat komunikasi antarpihak dalam mengatasi disinformasi. Keempat, meningkatkan literasi pemilih untuk memperkuat ketahanan pemilih terhadap disinformasi. Dari tujuan tersebut, kemungkinan aktivitas yang bisa dilakukan bersama dalam sebuah forum ini antara lain prebunking-debunking, moderasi konten, dan literasi pemilu.

Dengan melihat kewenangan yang dimiliki KPU dan Bawaslu beserta ruang yang tersedia untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan masyarakat, forum multipihak ini relevan untuk diadopsi dalam kerangka hukum untuk membantu KPU menjamin hak pemilih untuk mendapatkan informasi serta membantu Bawastu dalam mengawasi kampanye di media sosial, khususnya penanganan disinformasi pemilu. Bagi forum multipihak, landasan hukum dari penyelenggara pemilu akan memperkuat rekomendasi-rekomendasi tindak lanjut penanganan disinformasi pemilu yang dihasilkan beserta mengefektifkan koordinasi para pihak dalam forum.

Narahubung:
Maharddhika, Peneliti Perludem (+62 813-1048-9942)

*(LI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!