JN | JAKARTA – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI gelar Rapat Kerja Nasional (Rakornas), bertempat di gedung Nusantara V DPR MPR RI Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Rakornas ini dilaksanakan untuk mendengarkan aspirasi dari daerah menyangkut pembentukan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)
Wakil Ketua I DPD RI Letjen TNI Marinir (Purn) Dr Nono Sampono MSi, mengatakan bahwa hari ini BULD mengadakan Rakornas dengan kementerian dalam negeri yang diwakili oleh Dirjen tentang pendapat daerah demikian juga dengan kementerian keuangan dengan stakeholder daerah yang terkait maka selama ini kan berjalan sendiri sendiri, maka dengan adanya kewenangan baru sesuai UU MDIII dimana urusan evaluasi tentang Raperda dan Perda, tentu menjadi bagian penting, “ucapnya, saat ditemui disela acara Rakornas, Rabu (23/11/2022).
“Dan kali ini kita berbicara tentang bagaimana menaikan pendapat daerah biar tidak bergantung kepada pusat. Dan pajak menjadi bagian penting dan ini yang sekarang di bicarakan, karena nanti kedepan ada rencana revisi undang-undang terkait dengan perpajakan.
Intinya ialah daerah diberdayakan agar tidak terlalu bergantung kepada pusat.
Lebih lanjut. Nono mengatakan yang menjadi persoalan adalah tidak adanya pemerataan di daerah sehingga ada ketimpangan, dan salah satu lahirnya undang-undang kepulauan adalah karena itu, karena kalau hanya bicara tentang manusia, satu kabupaten dijawa saja bisa lebih besar daripada satu provinsi di daerah, “tukasnya.
Hadir pada Rakernas ini para pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah dalam Rakernas, yakni:
– Dirjen Bina Keuangan Daerah, Xomenterian Dalam Negeri RI:
– Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI:
– Ketua Bapemperda DPRD Provinsi, Kepala Biro Hukum Provinsi, Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi/ Kepala Badan Pendapatan Daerah seluruh Indonesia:
– Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota: dan – Ketua Asosiasi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Untuk diketahui, Kesimpulan dari Rakernas BULD DPD RI adalah sebagai berikut:
1. Sesuai dinamika Rapat Kerja Nasional perlu upaya penguatan legislasi di daerah karena:
a. pemberian kewenangan pemungutan daerah oleh pusat: b. kebijakan atau regulasi yang terdesentralisasi: dan
C. materi muatan undang-undang atau peraturan pemerintah yang perlu perda untuk implementasi di daerah.
Hal tersebut menyebabkan:
a. daerah harus segera melakukan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan untuk implementasi UU HKPD:
b. daerah harus mengonstruksikan kebijakan baru untuk disesuaikan dengan kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah pusat.
Bahwa untuk melaksanakan amanat UU HKPD, sebagai pengganti UU PDRD, pemerintah daerah perlu segera menetapkan perda mengenai PDRD untuk melakukan pungutan di daerah. Kewenangan pungutan PDRD ini merupakan konsekuensi dari pemberian oiunomi yang seluas-luasnya dalam bingkai NKRI.
2. Permasalahan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan berbagai regulasi lainnya di daerah, dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. kebijakan pembaruan pada aspek jenis, tarif, dan prosedur pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ditandai dengan hadirnya skema opsen, simplifikasi jumlah dan perubahan nomenklatur, serta sejumlah pengaturan baru terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Oleh sebab itu diperlukannya waktu yang ideal bagi daerah guna dapat menyesuaikan dengan kebijakan pembaruan tersebut dalam kerangka implementasi UU HKPD:
b. Undang-Undang HKPD juga memerintahkan penetapan peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) sejak UU HKPD ditetapkan:
c. Daerah memerlukan waktu transisi untuk memberlakukan ketentuan pajakpajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB. Oleh karena itu, khusus jenisjenis pajak tersebut dalam UU HKPD diberikan waktu transisi 3 (tiga) tahun,
d. Berkaitan dengan pengaturan mengenai opsen pajak perlu dilakukan secara hati-hati dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta dalam rangka peningkatan pembangunan di daerah,
e. Provinsi perlu mengoptimalkan sumber pendapatan daerah seusai peraturan perundang-undangan (contohnya pajak alat berat) dikarenakan adanya pajakpajak baru sebagai sumber pendapatan daerah,
f. Penambahan sumber pendapatan berupa dana bagi hasil khususnya bagi daerah penghasil sawit:
g. Sampai dengan saat ini baru 3 (tiga) Pemda dari 546 yang telah menyampaikan ranperda PDRD berdasarkari UU HKPD pada Kemenkeu. Untui itu, diharapkan dapat dilakukan langkah-langkah percepatan penyusunan ranperda PDRD.
3. Permasalahan lain terkait penyelenggaraan pemerintahan yang dihadapi daerah, terkait dengan pembentukan peraturan daerah, dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji materi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memicu polemik atas multiinterpretasinya. Hal ini telah membuat daerah bingung untuk mengimplementasikan penyesuaian regulasi di tingkat daerah, meskipun dalam hal ini daerah harus tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021 guna menindaklanjuti Putusan MK dimaksud. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat perlu mengambil sikap tegas terkait status UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja saat ini.
b. Sinkronisasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait dengan implementasi UU HKPD. Untuk segera dilakukan sehingga percepatan implementasi di daerah dapat segera dilaksanakan. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan segera menerbitkan dan mensosialisasikan format pengaturan pajak dan retribusi dalam perda.
c. Penyempurnaan terhadap permasalahan-permasalahan sebagai akibat implementasi UU HKPD dirumuskan dalam peraturan pemerintah maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
4. BULD DPD RI membuka diri untuk menerima konsultasi dari para pemangku kepentingan di daerah, dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah.
5. BULD DPD RI membangun kemitraan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI dan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI dalam upaya membangun harmonisasi legislasi pusat-daerah melalui sosialisasi regulasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah di tingkat pusat kepada daerah.
*(LI)