JN | Jakarta – Bertempat di Patung kuda Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Senin 21 November 2022, Aliansi korban Asuransi WanaArtha Bersama GRPB Indonesia mendesak pemerintah membongkar Kejahatan Mafia Asuransi & Investasi yang bekerjasama dgn Oknum OJK khususnya bagi korban Asuransi WanaArtha
Nasib nasabah pemegang polis Asuransi WanaArtha semakin tidak jelas dan sepertinya pihak managemen seolah olah sudah menyerah untuk membayarkan kewajiban polis Asuransi 29 ribu nasabahnya. Permasalahan Asuransi WanaArtha ini terjadi sejak tahun 2020 bermula dari disitanya aset perusahaan karena berkaitan dengan kasus Jiwasraya sampai terakhir dalam laporan keuangannya perusahaan menyatakan adanya kehilangan dana hampir 15 T yang diduga digelapkan oleh pemilik perusahaan Evelina Larasati Fadil & Manfred Armin Pieteruschka yang sampai saat ini DPO dan berada di luar negeri.
Para pemegang polis Asuransi WanaArtha yang sebagian besar adalah lansia menaruh uangnya di Asuransi WanaArtha sebagai uang pensiun karena percaya dengan Asuransi resmi yang diawasi oleh OJK, tetapi melihat kejadian ini para lansia tersebut merasa kehilangan kepercayaan terhadap produk asuransi di Indonesia. Bagaimana bisa sebuah produk resmi yg diawasi oleh OJK bisa diduga digelapkan oleh pemilik perusahaan sejak tahun 2012. Kami menduga adanya Oknum mafia Asuransi & Investasi dalam tubuh OJK. Karena itu kami meminta dan memohon kepada Presiden Jokowi untuk memberikan perhatian kepada korban Asuransi WanaArtha hingga aset yang digelapkan tersebut bisa dilacak dan pada akhirnya dikembalikan ke para korban pemegang polis Asuransi WanaArtha dan selain itu kami mendesak pemerintah membongkar kejahatan mafia asuransi & investasi yang bekersama dengan oknum OJK dengan membuat team adhoc dari berbagai instansi (OJK,BEI,PPATK,KEMEKEU,KEMEKOPOLHUKAM,KEMENLU,MABES POLRI) Kami yakin Presiden Jokowi adalah pemimpin yang sangat perduli kepada rakyatnya terlebih lagi para lansia.
Tuntutan Aliansi Korban Asuransi WanaArtha sebagai berikut :
1. Pemegang saham Pengendali Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka serta Rezanantha Pietruschka yang dalam status DPO segera ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia untuk bisa dilaksanakan pengadilan pidana sehingga dana pemegang polis yang diduga dicuci dan dilarikan keluar negeri bisa dibawa pulang kembali ke Indonesia
2. Pengembalian uang Nasabah WanaArtha & 15 T bisa dimaksimalkan
presiden Jokowi
3. Bongkar Konspirasi Oknum kejahatan Asuransi Indonesia dengan membentuk Team ad Hoc dari berbagai instasi (OJK, BEI,PPATK,KEMENKEU,KEMENLU,MABES POLRI)
Pada hari Selasa 15 November kami telah diterima Team Sekneg dan telah mengajukan surat untuk diterima audiensi dengan Presiden pada tanggal 21 November 2022.
“Penanggung jawab Aksi Yohanes kepada awak media mengatakan, Hari ini kami dari seluruh korban WanaArtha datang ke depan Istana Presiden untuk meminta keadilan, karena kami percaya bahwa Hukum adalah Panglima buat kami semua. Jadi kami selama 3 tahun sedang menghadapi masalah WanaArtha, tapi tidak pernah kunjung selesai. Saat ini kami sudah ketahui bahwa ini bukan hanya sekedar gagal bayar, tapi ini adalah perampokan,” Ungkap Yohanes.
“Karena uang kami semua sudah tidak ada. Artinya ini adalah penggelapan, penipuan, perampokan, disiang hari bolong menurut kami, Kenapa karena perusahannya berlabelkan OJK. Tapi gampang dengan mudah mengatakan uangnya sudah habis. Uangnya sudah hilang, Artinya ini bukan lagi gagal bayar tapi ini adalah perampokan uang masyarakat. Disini kami minta attension dari Pak Jokowi, ini bukan uang 1 atau 2 milliar ini sudah dikatakan dari pihak management mengatakan hilangnya 15 Triliun,” Ujarnya.
“Sementara itu Kordinator Lapangan yang juga Ketua Umum GRPB Indonesia Oscar Pendong mengatakan Dari pihak KSP Doni Aditya menelepon saya secara pribadi, supaya mengirimkan surat kembali besok dan akan di tindaklanjuti selama 1 sampai 3 hari ini dan meminta untuk para korban Asuransi WanaArtha itu menyiapkan delegasinya 5 orang, meminta tanpa aksi karena mereka berjanji akan memfasilitasi teman-teman dari WanaArtha untuk duduk bersama Deputi yang ada di Kantor Staf Presiden itu yang di sampaikan kesaya,” Ujar Oscar.
“Jadi sebenarnya kita sudah mengirimkan surat melalui prosedur tetap, dimana kita melalui tahapan-tahapan yang memang diatur oleh undang-undang yang ada di republik indonesia ini yang kita sudah bersurat dan ternyata sampai saat ini surat memang sudah diterima disposisi sudah masuk tapi mereka seperti kebakaran jenggot karena posisinya mereka belum siap dan akhirnya mereka meminta untuk supaya mengirimkan surat kembali dan siap 100% untuk menerima delegasi kita untuk ditindaklanjuti delegasi yang akan masuk dalam minggu ini,” Pungkas Oscar Pendong.
Semoga penyampaian aspirasi ini mendapatkan tanggapan positif dari Presiden Jokowi sehingga jajaran pemerintahan melalui OJK, Bareskrim hingga PPATK bisa bersinergi melacak aset perusahaan Asuransi WanaArtha yang digelapkan hingga membawa pulang pemilik perusahaan Evelina Larasati Fadil & Manfred Armin Pieteruschka yang sampai saat ini DPO dan berada di luar negeri. Jika kesemuanya itu terjadi tentu akan membawa angin segar bagi perubahan dan perlindungan terhadap Asuransi di Indonesia. *(LI)