JAKARTA | Jurnalis Nusantara – Kamis (26/10/2023). Peredaran Obat Kuat untuk stamina pria dewasa illegal kembali lagi beroperasi. Kali ini terjadi dan tercium di wilayah hukum Jakarta Barat. Ketika media memantau dari kejauhan, 1 orang yang diduga sebagai bandar obat kuat stamina pria dewasa illegal sedang melancarkan aksinya.
Hasil investigasi oleh media, menemukan diduga pelaku peredaran obat kuat ilegal ini merinisial Mr. JO. Dalam operasinya, ketika diinvestigasi, ternyata wilayah operasi si Mr. JO tidak hanya di Jakarta Barat saja.
Mr. JO ini beroperasi di Jakarta Barat, dan mengedarkan Obat Kuat tanpa izin dan hingga saat ini tidak terendus oleh hukum” ujar salah satu warga, W, warga yang ditemui oleh awak media, tak jauh dari kediaman Mr. JO, dan tidak ingin diungkapkan identitasnya.
“Peredaran obat kuat tanpa izin ini, bukan hanya di Jakarta Barat saja, tapi sudah menyebar kemana-mana lewat jaringannya, ” tambahnya lagi memberikan keterangan.
Menurut perundang-undangan, peredaran obat tanpa izin akan dikenakan minimal Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”.
Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” (Ril).