JN | Jakarta – Putusan MK malu malu mau, Putusannya menjadi antara ada dan tiada, Menolak usia dibawa 40 tahun tapi memperbolehkan kalau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Norma hukumnya jadi kabur. Bisa menjadi multitafsir oleh pihak yang berkepentingan,” ujar Ketua Umum BARAG Edi Prastio SH MH kepada media jurnalisnusantara.com di sebuah Kafe di bilangan Jakarta Pusat 16/10/23.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, Ini justru memperhambat penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, harus dilakukan penambahan pada PKPU. Sekalian aja ijin usia dibawah 40 sehingga jelas dan norma hukumnya tidak bertentangan,” kata Edi.
Lebih Jauh Edi menambahkan, Kalau bagi praktisi hukum, ahli hukum, bisa memahami isi putusan ini, sementara yang awam hukum justru memanfaatkan ini sebagai kesempatan untuk sebuah kepentingan politik. Apalagi secara teori hukum tidak memiliki satu devenitif yang paten, Devenitif hukum datang dari menurut para pakar hukum, para ahli hukum. Apalagi para politisi yang awam hukum, akan jadikan putusan ini gorengan politik, dalil apapun bisa dihalalkan untuk menafsirkan sesuka hati demi memuluskan tujuannya,” ungkap Edi.
Dalam putusannya dilarang usia dibawah 40 tapi di langgar lagi dengan alasan pernah menjabat sebagai kepala daerah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Norma hukum menjadi tidak konsisten,” tegas Ketua Umum BARAG Bung Edi sapaan akrabnya. *(LI)