JAKARTA | Jurnalis Nusantara – Kamis (19/01/2023) pukul 20.00 wib, bertempat di hotel Santika Premier, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mengadakan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022.
Ada dua rancangan dalam penetapan kursi untuk wilayah DPRD DKI Jakarta, ada opsi 120 kursi dan juga ada 125 kursi. Ada rencana penambahan kursi untuk Parlemen di Kebon Sirih dengan 12 daerah pemilihan atau dapil nantinya.
Acara berlangsung dihadiri oleh partai politik tingkat Provinsi DKI Jakarta yang telah lolos verifikasi oleh KPUD untuk ikut dalam kontes pemilu 2024.
Partai Hanura DKI Jakarta hadir dalam acara tersebut, antara lain Ketua Bapilu partai Hanura DKI Jakarta Sumadi, Staf kantor Sekretariat Iwan B, Paul Titihalawa.
Dalam uji publik ini, dihadiri selain para pengurus parpol, juga para akademisi dan pemerhati dan anggota dewan dari DPRD DKI Jakarta. Dengan uji publik ini, diharapkan kelangsungan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan konstitusi negara yang berlaku dan menciptakan NKRI yang berdemokrasi. (**).