JN | Jakarta – Di Apartemen Gading Nias Jakarta, Herman Yusuf akhirnya dijemput paksa pihak Kejaksaan Jakarta Utara pada tgl.31 mei 2023.
Setelah 15 tahun menguasai rumah orang lain tanpa hak, terpidana Herman Yusuf akhirnya masuk juga ke LP.Cipinang menjalani hukuman akibat perbuatan nya.
Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga.
Berawal dari rencana membeli rumah Soeseno halim yang beralamat di Jl. Sunter Bisma 14 blok.c 13, no.5 Jakarta Utara, terpidana tetap menguasai rumah tersebut.
Walaupun sudah di kembalikan uang muka dan uang renovasi sesuai permintaannya dan sesuai putusan pengadilan.
Terdakwa memang terkenal & disegani di Pengadilan Jakarta Utara dan perkaranya kebanyakan menang jika berperkara di PN Jakut tapi kali ini walaupun sudah di menangkan oleh PN Jakut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) naik banding akhirnya oleh Pengadilan Tinggi Jakarta divonis bersalah dan harus masuk penjara karena jelas-jelas terbukti bersalah menguasai atau menempati rumah orang yang bukan milik terdakwa.
Dengan akal liciknya setelah menerima uang muka dan pergantian renovasi terpidana Herman Yusuf dan keluarga tetap tidak mau keluar dan menguasai rumah tersebut, akhirnya dilaporkan ke Polisi oleh Soeseno halim sebagai pemilik rumah sah tersebut, setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan sampai INKRAH terpidana Herman Yusuf menjadi buronan.
Diakhir bulan mei tertangkap juga oleh Jaksa dari kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam waktu singkat.
Soeseno Halim dalam wawancara dengan awak media ; “Sekarang terpidana Herman Yusuf mendekam di Penjara LP.Cipinang akan tetapi rumah tersebut masih dikuasai oleh istrinya (Welly Tansil) dan anak-anaknya, walaupun sudah jelas kepemilikan rumah tersebut adalah Soeseno Halim dan sudah di laporkan oleh pemilik sah ke polisi karena sudah disomasi oleh pengacara agar istri beserta anak- anaknya segera keluar meninggalkan rumah tersebut dan bila tidak mau keluar mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya (pasal 167 memasuki rumah tanpa izin).”
“Dan saya mengucapkan ; “terima kasih dan mengapresiasi sebesar-besarnya atas kinerja kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam menegakkan hukum sehingga saya sebagai masyarakat mendapat kepastian hukum dan bertindak cepat menangkap terpidana Herman Yusuf dalam waktu singkat.”
“Dan juga ini tidak terlepas bantuan dari Rudi Kamri dari Kanal Anak Bangsa dan Kantor pengacara Prasetya dan Partners Law Firm dalam mengawal kasus ini hingga terpidana Herman Yusuf dapat di penjara atas perbuatan nya yang melanggar hukum.
Sekarang ini masalahnya istri Herman Yusuf (Welly Tansil) beserta anak-anaknya tetap tidak mau keluar dari rumah tersebut walaupun sudah di somasi dan di laporkan ke Polisi.”Demikian menutup wawancaranya.
Penyidik Polres jakut sudah memanggil istri dan anaknya untuk diperiksa tapi tidak ditanggapi sepertinya mereka kebal hukum sehingga tidak menghiraukan panggilan dari Polres Jakarta Utara. Soeseno Halim berharap perkara ini dapat segera di tuntaskan oleh aparat penegak hukum sehingga mendapatkan Kembali rumahnya sebagai pemilik yang sah.
Sudah seharusnya Aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa maupun Hakim) dapat mengayomi, melindungi masyarakat dari gangguan para mafia hukum yang merampas hak dan rumah orang lain.
(Jurnalis Christy)