JN | Jakarta – Tertanggal 21 Maret 2023, Anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia surat nomor 058 / DPP — LAI /1 11 / 2023 tentang mohon tindakan memberhentikan kegiatan penyerobotan / pencoplokan Tanah POKTAN dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang Pencetakan IUP PT. BORNEO PRIMA “DIDUGA” melanggar pasal 480 KUHP tentang Penadahan mafia illegal Mining tersutruktur dan Sistematis Perusahaan Batubara PT. BORNEO PRIMA Prov. Kalimantan Tengah, mengantogi Izin Nomor : 188.45/409/2009 adalah Fiktif/sudah dicabut/Izin penyesuaian Nomor : 70 /l / IUP / PMA / 2017 diduga PALSU / salah alamat titik Koordinat 06/3362123032014013. Kode Wilayah Prov. Kalimantan Timur.
Acar Iya Pambuk selaku Pelapor dan penyampai surat kepada Kantor Kepresidenan RI menyampaikan kepada awak media bahwa “Surat Laporan Pengaduan yang disampaikan tersebut bukan sekadar dugaan saja, karena dilampiri beberapa bukti yang dikirim antara lain Dokumentasi bukti tanam tumbuh yang dimusnahkan oleh PT. BP serta beberapa Surat dari kepolisian setempat tentang berbagai hal dalam persoalan pelik ini”, ungkapnya, (Jumat, 24/03/2023)
“Surat SP2HP Reskrim Resor Kab. Murung raya merupakan alat bukti Proses Hukum terhadap dugaan Pelanggaran IUP. PT.BORNEO PRIMA Nomor : 70/1/IUP/PMA/2017 yang diduga masuk ke pasal 480 KUHP tentang Penadahan MAFIA ILEGGAL MINING tersutruktur dan sistematis sehingga menyingkat proses keterlibatan PENCETAKAN SURAT IZIN PT. BP,” lanjutnya.
“berdasarkan hal tersebut di atas, maka DPP LAI meminta kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia / bapak Mahfud MD dan Ketua KPK RI Bapak Firli Bahuri, serta Kepala Kepolian Negara RI Bapak Listyo Sigit Probowo agar segera dan mendaftarkan SAKSI PERTAMA dalam perkara yang berkaltan dengan IUP. PT. BP No: 188.45/409/2009 agar berkoordinasi meminta keterangan kepada : Wily. M. Yosep Mantan Bupati dua periode Kab. Murung Raya 2003 s/d 2013 tentang Izin PT. BP, bahwa yang terbitkan kewenangan Bupati Murung raya dan selaku Nara Sumber Perizinan/IUP. PT. BP No: 188.45/409/2009 Fiktif dan dinyatakan sudah dicabut, dan Mantan Bupati Murung raya Wily. M.Yosep. dan mantan Bupati Kab. Tersebut terpilih dan Aktif menjadi anggota DPR. RI” paparnya lagi.
“Bahwa untuk mencari tahu dan pasti Nara Sumber Penyesuaian IUP PT. BP yang diduga PALSU/IUP No: 70/1/IUP/PMA/2017 Agar dapat berkoordinasi meminta keterangan Kepada Bupati Aktif Kab. Murung raya bapak Perdi M. Yosep, sebagai Mitra Perizinan dan Mitra Pembayaran Pajak PT. BP.” Tuturnya.
“Bahwa diduga pada saat Direktur Utama PT. BP menyampaikan IUP yang diduga palsu dan melawan hukum tersebut, diduga ada pemaksaan dan intimidasi terhadap Perdi.M.Yosep selaku Bupati atau hal IUP Palsu tersebut Bupati Murung Raya setuju untuk secara bersama-sama menikmati keuntungan yang Diduga sudah diatur secara terstruktur dan Sistematis, dan bahwa sesuai harapan petinggi-petinggi penegak hukum untuk terus melakukan pelayanan proses penyelidikan terhadap setiap laporan masyarakat yang sudah masuk ke Staf Presiden sebagai bentuk pelayanan informasi publik dan penegakan hukum dari data yang disampaikan untuk kepastian hukum,” ucap Acar Iya Pambuk selaku Pelapor.
“Bahwa untuk mencari tahu dan pasti Nara Sumber Penyesuaian IUP PT.BP yang diduga PALSU/IUP No: 70/1/IUP/PMA/2017 Agar dapat berkoordinasi meminta keterangan Kepada Bupati Aktif Kab. Murung Raya Bapak Perdi.M.Yosep, sebagai Mitra Perizinan dan Mitra Pembayaran Pajak PT.BP.” Tutupnya. *(LI)