February 8, 2025

Jurnalisnusantara.com | Jakarta. – Bertempat disebuah Kafe dibilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/01), Asisten pribadi Hotman Paris yaitu Intan Vilya Apriliani alias intan Nalendra bersama kuasa hukum kokoh Joseph Rianto S,H menggelar jumpa Pers memberikan klarifikasi kasus penganiyaan atas dirinya oleh seorang pria berinisial MW (Kejadian di Klub malam Jakarta Selatan (22/01/23 ).

Kejadian penganiyaan yang dilakukan oleh MW terhadap Intan Vilya di salah satu Club malam Jakarta Selatan pada hari Minggu 22 Januari 2023 dimana Intan Vilya sebagai korban memberikan klarifikasi terhadap penganiyaan yang dialami dirinya sendiri seperti dipukul kepala dan dijambak serta dicengkram lengan kanan tangannya hingga terasa nyeri, diludahi dan langsung tersungkur jatuh kelantai.

Adapun sebelum kejadian di Klub malam Jakarta Selatan itu, Intan Vilya mengatakakan lewat PresKonnya, disuruh oleh pelaku MW untuk Video Call via WhatsApp untuk menunjukkan alat kelamin pacarnya Intan Vilya.

Setelah kejadian kronologis yang dialami korban, mereka langsung melapor ke polres Jakarta Selatan, sekaligus Visum dan langsung buat BAP. Sayangnya si pelaku MW ini hanya berani meminta maaf melalui temannya Villayani Apriyanti sebagai mediasinya saja.

Dengan kejadian tersebut seperti yang disampaikan pengacara atau kuasa hukum Joseph Irianto,S.H bahwa pelaku MW dikenakan pasal 351 ayat 1, dipenjara 2 tahun 8 bulan, pasal 353 ayat 1 dan 2 hukuman penjara bisa sampai 9 tahun karena ini termasuk penganiyaan berencana dan korban mengalami luka berat.

Adapun harapan dan keinginan dari pengacara dan kliennya adalah, “hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, berikan hukuman kepelaku yang setimpal, sekiranya ada mediasi atau perdamaian diiluar hukum (kompensasi) tentunya itu alternatif yang terakhir, sebab kalau kasus seperti ini jangan dibiarkan, karena dikhawatirkan bisa terjadi lagi,” tutup Joseph.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!