December 27, 2024

 

Jurnalisnusantara.com | Jakarta. – Pimpinan LPSK, menyampaikan Terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras mendukung proses pencarian keadilan kasus kekerasan seksual atas nama terdakwa MSAT Alias Bechi yang proses hukumnnya memakan waktu hampir 3 tahun

Menghadirkan Saksi Korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual, proses penegakan hukumnya bukan perkara mudah, perlu keberanian dan pengorbanan.

Perjalanan proses hukum ini korban masih mendapat tekanan, komentar perundungan, bahkan pelecehan juga dilakukan melalui media-media social. Bahkan terdapat juga tokoh masyrakat Juga turut mendeskreditkan.

Pada konferensi pers ini, LPSK menerapkan sejumlah mekanisme :

1. Pertama, menghadirkan Saksi dan Korban untuk memberikan ruang bersuara dengan tehknis perlindungan LPSK (Saksi Korban hadir diruangan terpisah / tidak berhadapan langsung).

2. Kedua memperhatikan kenyamanan & kerahasiaan identitas diantaranya : nama, tempat tinggal, ,menghindari pertanyaan yang mendeskriditkan, non diskrimantif, kesetaraan gender dan menghindari reviktimisasi.

Dalam Konferensi Pers ini juga LPSK lakukan dalam kerangka Kampanye 16 Hari Internasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP)

Perlindungan LPSK

1. LPSK mendukung proses penyidikan berjalan mengingat dalam prosesnya mengalami tantangan kamtibmas, sehingga penangananya diambil alih oleh Polda Jawa Timur

2. LPSK memberikan perlindungan kepada total 11 Terlindung sejak Januari 2020 sampai dengan saat ini. 11 Terlindung terdiri dari : 4 Saksi Korban beserta 2 anggota keluarganya dan 5 orang Saksi

3. Perlindungan LPSK diberikan sejak proses hukum dalam tahap penyidikan. Perlindungan yang diberikan dalam bentuk : 1) Perlindungan Fisik, 2) Pemenuhan Hak Prosedural dan 3) penguatan psikologis.

4. Pelaksanaan :

a. Perlindungan Fisik dan Pemenuhan Hak Prosedural : pendampingan, pengamanan dan pengawalan sebanyak 30 kali kegiatan perlindungan sejak tahap BAP sampai tahap persidangan di PN Surabaya, termasuk penempatan dalam Safe House serta monitoring keamanan diri Saksi Korban

b. Penguatan Psikologis : LPSK bekerjasama dengan psikolog untuk memberikan penguatan saat memberikan keterangan dalam proses hukum

Tantangan Proses Penegakan Hukum

1. Penanganan perkara telah melalui P-19 sebanyak 7 (tujuh) kali sejak dilaporkan, dan pihak Tersangka belum berhasil juga untuk dilakukan upaya penangkapan oleh pihak Penyidik

2. Atas petunjuk JPU (P19) untuk melakukan pemeriksaan Iie detector dan visum et repertum untuk ketiga kalinya kepada Korban, LPSK bersama KPPPA dan WCC Jombang menyatakan Keberatan dengan pertimbangan beban pembuktian tidak dibebankan kepada Korban dan menghindari reviktimisasi

3. Upaya penangkapan Tersangka mendapatkan hambatan dari para pendukungnya. Hingga akhirnya pada tanggal 8 Juli 2022, dilakukan upaya penangkapan dan penahanan Tersangka oleh penyidik Polda Jatim sehingga proses pemberkasan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk disidangkan.

Langkah Koordinasi & Kolaborasi

1. Proaktif dalam rapat Bersama K/L : KPPPA, Kompolnas, Komjak, Komper, Ombusdman dan Kemendikbudristek

2. Koordinasi intensif dengan LBH Surabaya, WCC Jombang, Kontras Surabaya dan aliansi kota santri. Dalam rangka pelaksanaan perlindungan komunitas dan dukungan sosial kepada Saksi dan Korban

3. Kolaborasi dengan Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur – Kejaksaan Negeri Jombang & Pengadilan Negeri Surabaya terkait pemeriksaan proses hukum dengan tekhnis perlindungan LPSK.

CAPAIAN

1. Perlindungan LPSK, menumbuhkan keberanian kepada korban dan saksi lainnya untuk

membuat terang perkara.

2. LPSK menstimulus proses peradilan berperspektif korban.

3. Kerja kolaborasi LPSK dan KPPPA berhasil mendorong perkara ini dinyatakan lengkap (P21). Upaya penangkapan Tersangka mendapat hambatan dari para pendukungnya.Hingga akhirnya pada tanggal 8 Juli 2022, dilakukan upaya penangkapan dan penahanan Tersangka oleh penyidik Polda Jatim sehingga proses pemberkasan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk disidangkan.

4. Pemberian keterangan para saksi dalam perlindungan LPSK dalam proses peradilan, berkontribusi membuktikan dakwaan sehingga terdakwa dinyatakan bersalah.

APRESIASI

1 Pertama, apresiasi kami berikan kepada Para Saksi Korban atas keberaniannya mengungkap perkara ini

2. Kepada kelompok masyarakat sipil dalam hal ini WCC Jombang, LBH Surabaya, Kontras dan Aliasi Kota Santri yang turut mendukung terciptanya perlindungan berbasis komunitas dan dukungan social bagi Saksi dan Korban

3. Kami sampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jatim, khususnya Direskrimunm, Kombes Pol Totok Suharyanto dan Kanit Renakta Kompol Dinik Suciharti beserta jajaran yang tidak pernah Lelah mencari dan mengumpulan barang bukti untuk memenuhi petunjuk Kejaksaan yang diberikan sebanyak 7 kali

4. Kami sampaikan juga apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Jatim, khususnya Dr. Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,, Asisten Pidana Umum Sofyan Sele dan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Teuku Firdaus, beserta jajaran atas kolaborasi pemeriksaan proses hukum dengan memperhatikan perlindungan LPSK dan memberikan tuntutan maksimal tanpa adanya dasar yang meringankan bagi Pelaku

5. Apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan jajaran yang memberikan ruang bagi LPSK untuk melaksanakan pengamanan, pengawalan dan pendampingan secara maksimal dalam agenda persidangan

6. kepada Menteri KPPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati beserta jajarannya yang turut ikut mendorong percepatan jalannya proses hukum

Catatan

1. Berdasarkan Laporan Tahunan LPSK 2021, terdapat 468 permohonan perlindungan yang berasal dari 27 Provinsi 104 kabupaten/kota. Sebanyak 79% persen pelaku adalah orang memiliki hubungan dekat dan dikenal dengan korban meliputi orang tua, teman, keluarga, pendidik, dan tokoh agama/masyarakat.

2. Dalam pemenuhan hak saksi dan korban kekerasan seksual sepanjang tahun 2021,

LPSK melaksanakan program perlindungan sebanyak 1.099 program perlindungan meliputi pemenuhan hak prosedural (500), bantuan rehabilitasi psikologis (236), fasilitasi restitusi (189), rehabilitasi psikososial, bantuan medis, perlindungan fisik, fperlindungan hukum dan biaya hidup sementara.

Rekomendasi

1. Mendukung Upaya Hukum Banding jajaran Kejaksaan Tinggi Jatim

2. Insan Pers untuk mempertahankan keberpihakan kepada Korban kekerasan seksual

3. Memberikan rekomendasi kepada Kemendikbudristek kelanjutan pendidikan Para Korban

4. Mendorong Pengadilan Tinggi untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!