December 26, 2024

JAKARTA | Jurnalis Nusantara – Insiden yang menimpa seorang wartawati bernama Roslinda Karim beberapa waktu yang lalu, masih berbuntut panjang,

Pemukulan yang dilakukan oleh seorang wartawan yang bertubuh besar dan tinggi tentunya bukanlah prilaku yang lajim dilakukan kepada seorang perempuan, hingga menyebabkan luka memar (luka dalam) yang berakibat tidak dapatnya bekerja dengan baik.

Prilaku taklajim yang dilakukan pelaku pemukulan, mengundang amarah teman-teman seprofesi yang turut hadir pada saat korban melakukan pelaporan di Polsek Duren Sawit pada (17/9/2021) yang lalu sebagai bentuk solidaritas dan dukungan pada korban.

Kuasa hukum korban, Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, C.L.A menyampaikan “Tepatnya tanggal 20 September 2022, kami selaku Kuasa Hukum Ibu Roslinda Karim, dari Kantor Hukun MAHANAIM Law & Investigation, telah mengirimkan Surat Pengaduan Resmi kepada Komnas Perempuan yang di tembuskan kepada : Ibu Roslinda (Klien), Ketua Komnas HAM, Menteri Hukum & HAM, Kapolsek Duren Sawit, Kapolres Jakarta Timur” ungkapnya.

Disampaikan pula “Mohon untuk tetap mengawal kasus ini sampai akhir sebagai bentuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Sementara proses penyelidikan berlanjut, diharapkan tetap tenang dengan menunggu hasil visum, yang diperkirakan akan selesai antara hari kamis/jumat dimana tetap menjadi Pro Justia pihak kepolisian, setelah dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi-saksi, terlapor akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Diperkirakan jika tidak ada hambatan akan selesai dalam minggu-minggu ini sampai proses selesainya proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan sebagai tersangka hingga terbitnya P21”.

“Pasal pidana yang diberikan masih 352, setelah proses penyidikan selesai, kita lihat apakah ada junto yang dapat ditambahkan ke pasal 351, hal ini masih menjadi kajian hukum termasuk untuk mengajukan pasal berlapis tentang pengancaman saat tindakan pidana itu dilakukan ataupun pembuatan LP lainnya dengan dugaan tindak pidana pengancaman” tambahnya.

Kuasa Hukum Korban juga meminta keterlibatan para pihak untuk tetap mengawal kasus ini sampai akhirnya, karena sangatlah tidak layak memperlakukan kekerasan kepada perempuan yang lemah. (Ril).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!